A. Pengertian
Menurut bahasa, gadai (al-rahn) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu menetapkan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn adalah adalah terkurung atau terjerat.
Menurut istilah syara', yang dimaksud dengan rahn ialah :
- Akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.
- Menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara' sebagai jaminan utang selama ada dua kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu.
- Gadai adalah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang.
- Menjadikan harta sebagai jaminan utang.
- Menjadikan zat suatu benda sebagai jaminan utang.
- Gadai ialah menjadikan harta benda sebagai jaminan atas utang.
- Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam utang-piutang.
- Gadai ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara' sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian utang dapat diterima.
B. Dasar Hukum Rahn
a. Al Qur'an
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tuanai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)......."(al-Baqarah:283)
Ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan "barang tanggungan yang dipegang (oleh yang brpiutang)". Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai jaminan (collateral) atau objek pegadaian.
b. Al Hadits
"Aisyah r.a. berkata bahwa rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi." (HR Bukhari no. 1926, kitab al-Buyu, dan Muslim)
Anas r.a. berkata, "Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil drinya gandum untuk keluarga beliau." (HR Bukhari no. 1927, kitab al-Buyu, Ahmad, Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Abu Hurairah r. a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaki (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya." (HR Jamaah kecuali Muslim dan Nasa'i, Bukhari no. 2329, kitab ar-rahn)
Abu Hurairah r.a. berkata bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, "Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang mengendalikannya. Baginya adalah Keuntungan dan Tanggung jawabnyalah bila ada kerugian (atau biaya)." (HR Syafi'i dan Daruqutni)
c. Ijma
Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.
d. Fatwa Dewan Syariah Nasional
Fatwa Dewan Syariah Nastonal Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi salah satu rujukan yang berkenaan gadai syariah, di antaranya dikemukakan sebagai berikut:
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 25/DSNMUI/III/2002, tentang Rahn;
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 26/DSNMUI/III/2002, tentang Rahn Emas;
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 09/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah;
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 10/DSNMUI/IV/2000 tentang Wakalah;
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No:43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi.
C. Rukun & Syarat ar-Rahn (Gadai)
Mayoritas ulama memandang bahwa rukun ar-rahn (gadai) ada empat, yaitu:
- Ar-rahn atau al-marhun (barang yang digadaikan).
- Al-marhun bih (utang).
- Shighah. [15]
- Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pemberi utang).
Sedangkan Mazhab Hanafiyah memandang ar-rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu shighah, karena pada hakikatnya dia adalah transaksi.
Dalam ar-Rahn terdapat persyaratan sebagai berikut:
1. Syarat yang berhubungan dengan transaktor (orang yang bertransaksi), yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan rusyd (memiliki kemampuan mengatur).
2. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun (barang gadai)
- Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi utangnya, baik barang atau nilainya ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya.
- Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang diizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
- Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis, dan sifatnya, karena ar-rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.
3. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun bih (utang) adalah utang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.
D. Manfaat ar-Rahn
Manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah sebagai berikut:
a. Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
b. Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji jika ada suatu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
c. Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama di daerah-daerah.
Adapun manfaat yang langsung didapat bank adalah biaya-biaya konkret yang harus dibayar oleh nasabah untuk pemeliharaan dan keamanan aset tersebut. Jika penahanan aset berdasarkan fiduasia (penahanan barang bergerak sebagai jaminan pembayaran), nasabah juga harus membayar biaya asuransi yang besarnya sesuai dengan yang berlaku secara umum.
E. Risiko ar-Rahn
Adapun risiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila diterapkan sebagai produk adalah:
a. Risiko tak terbayarnya utang nasabah (wanprestasi)
b. Risiko penurunan nilai aset yang ditahan / rusak.
F. Penyelesaan Gadai
Untuk menjaga supaya tidak ada pihak yang dirugikan, dalam gadai tidak boleh diadakan syarat-syarat, misalkan ketika akad gadai diucapkan, "Apabila rahin tidak mampu melunasi utangnya hingga waktu yang telah ditentukan, maka marhun menjadi milik murtahin sebagai pembayaran utang", sebab ada kemungkinan pada waktu pembayaran yang telah ditentukan untuk membayar utang harga marhun akan lebih kecil daripada utang rahin yang harus dibayar, yang mengakibatkan ruginya pihak murtahin. Sebaliknya ada kemungkinan juga harga marhun pada waktu pembayaran yang telah ditentukan dan lebih besar jumlahnya daripada utang yang harus dibayar, yang akibatnya akan merugikan pihak rahin.
Apabila syarat seperti diatas diadakan dalam akad gadai, akad gadai itu sah, tetapi syarat-syaratnya batal dan tidak perlu diperhatikan.
Apabila pada waktu pembayaran yang telah ditentukan rahin belum membayar utangnya, hak murtahin adalah menjual marhun, pembelinya boleh murtahin sendiri atau yang lain, tetapi dengan harga yang umum berlaku pada waktu itu dari penjualan marhun tersebut. Hak murtahin hanyalah sebesar piutangnya, dengan akibat apabila harga penjualan marhun lebih besar daripada jumlah utang, sisanya dikembalikan kepada rahin. Apabila sebaliknya, harga penjualan marhun kurang dari jumlah utang, rahin masih menanggung pembayaran kekurangannya.
G. Riba dan Gadai
Perjanjian gadai pada dasarnya adalah perjanjian utang-piutang, hanya saja dalam gadai ada jaminannya, riba akan terjadi dalam gadai apabila dalam akad gadai ditentukan bahwa rahin harus memberikan tambahan kepada murtahin ketika membayar utangnya atau ketika akad gadai ditentukan syarat-syarat, kemudian syarat tersebut dilaksanakan.
Bila rahin tidak mampu membayar utangnya hingga pada waktu yang telah ditentukan, kemudian rahin menjual marhun dengan tidak memberikan kelebihan harga marhun kepada rahin, maka di sini juga telah berlaku riba.